Kamis, 04 Oktober 2012

1.laporan keuangan

Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :

Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban,dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinereja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban. Laporan posisi keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan laba rugi dan perubahan dalam berbagai unsur neraca.

Daftar isi

Perbedaan Pelaporan dan Laporan Keuangan

Haruslah dibedakan antara pengertian Pelaporan keuangan (bahasa Inggris: financial reporting) dan laporan keuangan (bahasa Inggris: financial reports). Pelaporan Keuangan meliputi segala aspek yang berkaitan dengan penyediaan dan penyampaian informasi keuangan. Aspek-aspek tersebut antara lain lembaga yang terlibat (misalnya penyusunan standar, badan pengawas dari pemerintah atau pasar modal, organisasi profesi, dan entitas pelapor), peraturan yang berlaku termasuk PABU (Prinsip Akuntansi Berterima Umum atau Generally Accepted Accounting Principles/GAAP). Laporan keuangan hanyalah salah satu medium dalam penyampaian informasi. Bahkan seharusnya harus dibedakan pula antara statemen (bahasa Inggris: statement) dan laporan (bahasa Inggris: report)

Pemakai Laporan Keuangan

Tujuan Laporan Keuangan

Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tujuan laporan keuangan adalah Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.
Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dan kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.
Laporan keuangan juga menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen (bahasa Inggris: stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai yang ingin melihat apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi. Keputusan ini mencakup, misalnya, keputusan untuk menahan atau menjual investasi mereka dalam perusahaan atau keputusan untuk mengangkat kembali atau mengganti manajemen.

Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan

Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat empat karakteristik kualitatif pokok yaitu :
  • Dapat Dipahami
  • Relevan
  • Keandalan
  • Dapat diperbandingkan

Jumat, 28 September 2012

kewirausahawan

Kewirausahaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Kewirausahaan (Inggris: Entrepreneurship) atau Wirausaha adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam kehidupan.[rujukan?] Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu.[rujukan?] Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi risiko atau ketidakpastian.[rujukan?]
Kewirausahaan memiliki arti yang berbeda-beda antar para ahli atau sumber acuan karena berbeda-beda titik berat dan penekanannya. Richard Cantillon (1775), misalnya, mendefinisikan kewirausahaan sebagai bekerja sendiri (self-employment).[rujukan?] Seorang wirausahawan membeli barang saat ini pada harga tertentu dan menjualnya pada masa yang akan datang dengan harga tidak menentu.[rujukan?] Jadi definisi ini lebih menekankan pada bagaimana seseorang menghadapi risiko atau ketidakpastian.[rujukan?] Berbeda dengan para ahli lainnya, menurut Penrose (1963) kegiatan kewirausahaan mencakup indentfikasi peluang-peluang di dalam sistem ekonomi sedangkan menurut Harvey Leibenstein (1968, 1979) kewirausahaan mencakup kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya[rujukan?] dan menurut Peter Drucker, kewirausahaan adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda. Orang yang melakukan kegiatan kewirausahaan disebut wirausahawan.[rujukan?]Muncul pertanyaan mengapa seorang wirausahawan (entrepreneur) mempunyai cara berpikir yang berbeda dari manusia pada umumnya. Mereka mempunyai motivasi, panggilan jiwa, persepsi dan emosi yang sangat terkait dengan nilai nilai, sikap dan perilaku sebagai manusia unggul.




Etimologi

Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha.[rujukan?] Wira berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung.[rujukan?] Usaha adalah perbuatan amal, bekerja, dan berbuat sesuatu.[rujukan?] Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu.[rujukan?]

Sejarah kewirausahaan

Wirausaha secara historis sudah dikenal sejak diperkenalkan oleh Richard Castillon pada tahun 1755.[rujukan?] Di luar negeri, istilah kewirausahaan telah dikenal sejak abad 16, sedangkan di Indonesia baru dikenal pada akhir abad 20.[rujukan?] Beberapa istilah wirausaha seperti di Belanda dikenadengan ondernemer, di Jerman dikenal dengan unternehmer.[rujukan?] Pendidikan kewirausahaan mulai dirintis sejak 1950-an di beberapa negara seperti Eropa, Amerika, dan Kanada.[rujukan?] Bahkan sejak 1970-an banyak universitas yang mengajarkan kewirausahaan atau manajemen usaha kecil.[rujukan?] Pada tahun 1980-an, hampir 500 sekolah di Amerika Serikat memberikan pendidikan kewirausahaan.[rujukan?]DI Indonesia, kewirausahaan dipelajari baru terbatas pada beberapa sekolah atau perguruan tinggi tertentu saja.[rujukan?] Sejalan dengan perkembangan dan tantangan seperti adanya krisis ekonomi, pemahaman kewirausahaan baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan-pelatihan di segala lapisan masyarakat kewirausahaan menjadi berkembang.[rujukan?]

Proses kewirausahaan

Menurut Carol Noore yang dikutip oleh Bygrave, proses kewirausahaan diawali dengan adanya inovasi.[rujukan?] Inovasi tersebut dipengeruhi oleh berbagai faktor baik yang berasal dari pribadi maupun di luar pribadi, seperti pendidikan, sosiologi, organisasi, kebudayaan dan lingkungan.[rujukan?] Faktor-faktor tersebut membentuk ‘’locus of control’’, kreativitas, keinovasian, implementasi, dan pertumbuhan yang kemudian berkembangan menjadi wirausahawan yang besar.[rujukan?] Secara internal, keinovasian dipengaruhi oleh faktor yang bersal dari individu, seperti locus of control, toleransi, nilai-nilai, pendidikan, pengalaman. Sedangkan faktor yang berasal dari lingkungan yang memengaruhi diantaranya model peran, aktivitas, dan peluang.[rujukan?] Oleh karena itu, inovasi berkembang menjadi kewirausahaan melalui proses yang dipengaruhi lingkungan, organisasi, dan keluarga.[rujukan?]

Ciri-ciri dan Sifat kewirausahaan

Untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan, maka setiap orang memerlukan ciri-ciri dan juga memiliki sifat-sifat dalam kewirausahaan. Ciri-ciri seorang wirausaha adalah:
  • Percaya diri
  • Berorientasikan tugas dan hasil
  • Pengambil risiko
  • Kepemimpinan
  • Keorisinilan
  • Berorientasi ke masa depan
  • Jujur dan tekun
Sifat-sifat seorang wirausaha adalah:
  • Memiliki sifat keyakinan, kemandirian, individualitas, optimisme.
  • Selalu berusaha untuk berprestasi, berorientasi pada laba, memiliki ketekunan dan ketabahan, memiliki tekad yang kuat, suka bekerja keras, energik ddan memiliki inisiatif.
  • Memiliki kemampuan mengambil risiko dan suka pada tantangan.
  • Bertingkah laku sebagai pemimpin, dapat bergaul dengan orang lain dan suka terhadap saran dan kritik yang membangun.
  • Memiliki inovasi dan kreativitas tinggi, fleksibel, serba bisa dan memiliki jaringan bisnis yang luas.
  • Memiliki persepsi dan cara pandang yang berorientasi pada masa depan.
  • Memiliki keyakinan bahwa hidup itu sama dengan kerja keras.

Tahap-tahap kewirausahaan

Secara umum tahap-tahap melakukan wirausaha:

Tahap memulai

Tahap di mana seseorang yang berniat untuk melakukan usaha mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan, diawali dengan melihat peluang usaha baru yang mungkin apakah membuka usaha baru, melakukan akuisisi, atau melakukan ‘’franchising’’.[rujukan?]Tahap ini juga memilih jenis usaha yang akan dilakukan apakah di bidang pertanian, industri, atau jasa.[rujukan?]

Tahap melaksanakan usaha

Dalam tahap ini seorang wirausahawan mengelola berbagai aspek yang terkait dengan usahanya, mencakup aspek-aspek: pembiayaan, SDM, kepemilikan, organisasi, kepemimpinan yang meliputi bagaimana mengambil risiko dan mengambil keputusan, pemasaran, dan melakukan evaluasi.[rujukan?]

Tahap mempertahankan usaha

Tahap di mana wirausahawan berdasarkan hasil yang telah dicapai melakukan analisis perkembangan yang dicapai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi yang dihadapi.[rujukan?]
  • Tahap mengembangkan usaha
Tahap di mana jika hasil yang diperoleh tergolong positif atau mengalami perkembangan atau dapat bertahan maka perluasan usaha menjadi salah satu pilihan yang mungkin diambil.[rujukan?]

Sikap wirausaha

Dari daftar ciri dan sifat watak seorang wirausahawan di atas, dapat kita identifikasi sikap seorang wirausahawan yang dapat diangkat dari kegiatannya sehari-hari, sebagai berikut:
  • Disiplin
Dalam melaksanakan kegiatannya, seorang wirausahawan harus memiliki kedisiplinan yang tinggi.[rujukan?] Arti dari kata disiplin itu sendiri adalah ketepatan komitmen wirausahawan terhadap tugas dan pekerjaannya.[rujukan?] Ketepatan yang dimaksud bersifat menyeluruh, yaitu ketepatan terhadap waktu, kualitas pekerjaan, sistem kerja dan sebagainya.[rujukan?] Ketepatan terhadap waktu, dapat dibina dalam diri seseorang dengan berusaha menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang direncanakan.[rujukan?] Sifat sering menunda pekerjaan dengan berbagai macam alasan, adalah kendala yang dapat menghambat seorang wirausahawan meraih keberhasilan.[rujukan?] Kedisiplinan terhadap komitmen akan kualitas pekerjaan dapat dibina dengan ketaatan wirausahawan akan komitmen tersebut.[rujukan?] Wirausahawan harus taat azas.[rujukan?] Hal tersebut akan dapat tercapai jika wirausahawan memiliki kedisiplinan yang tinggi terhadap sistem kerja yang telah ditetapkan.[rujukan?] Ketaatan wirausahawan akan kesepakatan-kesepakatan yang dibuatnya adalah contoh dari kedisiplinan akan kualitas pekerjaan dan sistem kerja.[rujukan?]
  • Komitmen Tinggi
Komitmen adalah kesepakatan mengenai sesuatu hal yang dibuat oleh seseorang, baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain.[rujukan?] Dalam melaksanakan kegiatannya, seorang wirausahawan harus memiliki komitmen yang jelas, terarah dan bersifat progresif (berorientasi pada kemajuan).[rujukan?] Komitmen terhadap dirinya sendiri dapat dibuat dengan identifikasi cita-cita, harapan dan target-target yang direncanakan dalam hidupnya.[rujukan?] Sedangkan contoh komitmen wirausahawan terhadap orang lain terutama konsumennya adalah pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan konsumen, kualitas produk yang sesuai dengan harga produk yang ditawarkan, penyelesaian bagi masalah konsumen, dan sebagainya.Seorang wirausahawan yang teguh menjaga komitmennya terhadapkonsumen, akan memiliki nama baik di mata konsumen yang akhirnya wirausahawan tersebut akan mendapatkan kepercayaan dari konsumen, dengan dampak pembelian terus meningkat sehingga pada akhirnya tercapai target perusahaan yaitu memperoleh laba yang diharapkan.[rujukan?]
  • Jujur
Kejujuran merupakan landasan moral yang kadang-kadang dilupakan oleh seorang wirausahawan.[rujukan?] Kejujuran dalam berperilaku bersifat kompleks.[rujukan?]Kejujuran mengenai karakteristik produk (barang dan jasa) yang ditawarkan, kejujuran mengenai promosi yang dilakukan, kejujuran mengenai pelayanan purnajual yang dijanjikan dan kejujuran mengenai segala kegiatan yang terkait dengan penjualan produk yang dilakukan olehwirausahawan.[rujukan?]
  • Kreatif dan Inovatif
Untuk memenangkan persaingan, maka seorang wirausahawan harus memiliki daya kreativitas yang tinggi.[rujukan?] Daya kreativitas tersebut sebaiknya dilandasi oleh cara berpikir yang maju, penuh dengan gagasan-gagasan baru yang berbeda dengan produk-produk yang telah ada selama ini di pasar.[rujukan?] Gagasan-gagasan yang kreatif umumnya tidak dapat dibatasi oleh ruang, bentuk ataupun waktu.[rujukan?] Justru seringkali ide-ide jenius yangmemberikan terobosan-terobosan baru dalam dunia usaha awalnya adalah dilandasi oleh gagasan-gagasan kreatif yang kelihatannya mustahil.[rujukan?]
  • Mandiri
Seseorang dikatakan “mandiri” apabila orang tersebut dapat melakukan keinginan dengan baik tanpa adanya ketergantungan pihak lain dalammengambil keputusan atau bertindak, termasuk mencukupi kebutuhan hidupnya, tanpa adanya ketergantungan dengan pihak lain.[rujukan?] Kemandirian merupakan sifat mutlak yang harus dimiliki oleh seorang wirausahawan.[rujukan?]Pada prinsipnya seorang wirausahawan harus memiliki sikap mandiri dalam memenuhi kegiatan usahanya.[rujukan?]
  • Realistis
Seseorang dikatakan realistis bila orang tersebut mampu menggunakan fakta/realita sebagai landasan berpikir yang rasional dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan/ perbuatannya.[rujukan?]Banyak seorang calon wirausahawan yang berpotensi tinggi, namun pada akhirnya mengalami kegagalan hanya karena wirausahawan tersebut tidak realistis, obyektif dan rasional dalam pengambilan keputusan bisnisnya.[rujukan?]Karena itu dibutuhkan kecerdasan dalam melakukan seleksi terhadap masukan-masukan/ sumbang saran yang ada keterkaitan erat dengan tingkat keberhasilan usaha yang sedang dirintis.[rujukan?]


Faktor Kegagalan Dalam Wirausaha

Menurut Zimmerer (dalam Suryana, 2003 : 44-45) ada beberapa faktor yang menyebabkan wirausaha gagal dalam menjalankan usaha barunya:
  • Tidak kompeten dalam manajerial.
Tidak kompeten atau tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan mengelola usaha merupakan faktor penyebab utama yang membuat perusahaan kurang berhasil.
  • Kurang berpengalaman baik dalam kemampuan mengkoordinasikan, keterampilan mengelola sumber daya manusia, maupun kemampuan mengintegrasikan operasi perusahaan.
  • Kurang dapat mengendalikan keuangan. Agar perusahaan dapat berhasil dengan baik, faktor yang paling utama dalam keuangan adalah memelihara aliran kas. Mengatur pengeluaran dan penerimaan secara cermat. Kekeliruan memelihara aliran kas menyebabkan operasional perusahan dan mengakibatkan perusahaan tidak lancar.
  • Gagal dalam perencanaan.
Perencanaan merupakan titik awal dari suatu kegiatan, sekali gagal dalam perencanaan maka akan mengalami kesulitan dalam pelaksanaan.
  • Lokasi yang kurang memadai.
Lokasi usaha yang strategis merupakan faktor yang menentukan keberhasilan usaha. Lokasi yang tidak strategis dapat mengakibatkan perusahaan sukar beroperasi karena kurang efisien.
  • Kurangnya pengawasan peralatan.
Pengawasan erat berhubungan dengan efisiensi dan efektivitas. Kurang pengawasan mengakibatkan penggunaan alat tidak efisien dan tidak efektif.
  • Sikap yang kurang sungguh-sungguh dalam berusaha.
Sikap yang setengah-setengah terhadap usaha akan mengakibatkan usaha yang dilakukan menjadi labil dan gagal. Dengan sikap setengah hati, kemungkinan gagal menjadi besar.
  • Ketidakmampuan dalam melakukan peralihan/transisi kewirausahaan.
Wirausaha yang kurang siap menghadapi dan melakukan perubahan, tidak akan menjadi wirausaha yang berhasil. Keberhasilan dalam berwirausaha hanya bisa diperoleh apabila berani mengadakan perubahan dan mampu membuat peralihan setiap waktu.

Peran Wirausaha Dalam Perekonomian Nasional

Seorang wirausaha berperan baik secara internal maupun eksternal. Secara internal seorang wirausaha berperan dalam mengurangi tingkat kebergantungan terhadap orang lain, meningkatkan kepercayaan diri, serta meningkatkan daya beli pelakunya. Secara eksternal, seorang wirausaha berperan dalam menyediakan lapangan kerja bagi para pencari kerja. Dengan terserapnya tenaga kerja oleh kesempatan kerja yang disediakan oleh seorang wirausaha, tingkat pengangguran secara nasional menjadi berkurang.
Menurunnya tingkat pengangguran berdampak terhadap naiknya pendapatan perkapita dan daya beli masyarakat, serta tumbuhnya perekonomian secara nasional. Selain itu, berdampak pula terhadap menurunnya tingkat kriminalitas yang biasanya ditimbulkan oleh karena tingginya pengangguran.
Seorang wirausaha memiliki peran sangat besar dalam melakukan wirausaha. Peran wirausaha dalam perekonomian suatu negara adalah:
  • Menciptakan lapangan kerja
  • Mengurangi pengangguran
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat
  • Mengombinasikan faktor–faktor produksi (alam, tenaga kerja, modal dan keahlian)
  • Meningkatkan produktivitas nasional


Senin, 24 September 2012

24. PERUBAHAN AKUNTANSI DAN ANALISIS KESALAHAN

23. AKUNTANSI UNTUK PENSIUN

22. AKUNTANSI UNTUK LEASE

  1. PENGERTIAN
Leasing adalah segala kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang penggunaannya diserahkan pada suatu perusahaan, melalui pembayaran secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Lease(Sewa GunaTanah) adalah Kontrak yang menetapkan syarat-syarat pengalihan hak pengalihan harta atau aktiva kepada lease oleh pemiliknya, yaitu Lessor.
Dalam kegiatan leasing ada dua pihak yang terkait langsung :
  1. Perusahaan yang kegiatannya melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan perusaahan lain. Jenis perusahaan demikian disebut Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company). Selanjutnya bertindak sebagai pihak yang menyewakan atau sebagai Lessor.
2. Perusahaan yang menerima hak untuk menggunakan barang-barang modal, bertindak sebagai Penyewa Guna Usaha atau disebut Lesse .
  1. KEUNGGULAN LEASING DARI SEGI EKONOMI
Ada dua keunggulan utama bagi Lesse untuk melease daripada membeli :
    1. Tanpa ada uang muka. Sebagian terbesar pembelian harta yang dibiayai dengan menuntut agar sebagian dari harga beli dibayar langsung oleh peminjam pada saat transaksi dilakukan. Hal ini memberi perlindungan tambahan bagi kreditor apabila terjadi kemancetan pembayaran dan pengembalian aktiva. Sebaliknya, kontrak Lease sering kali dibuat sedemikian rupa sehingga 100% nilai aktiva dibiayai melalui Lease. Aspek ini membuat leasing menjadi alternatif yang menarik bagi Perusahaan yang tidak memiliki Kas yang cukup untuk membayar Uang Muka atau Perusahaan yang ingin menggunakan modal yang tersedia untuk tujuan operasi serta investasi yang lain.
2. Menghindarkan resiko pemilikan. Ada banyak resiko dalam pemilikan harta. Resiko ini meliputi kerugian karena bencana, keausan, kondisi perekonomian yang berubah, dan kerusakan fisik. Lesse boleh menghentikan Lease, meskipun biasanya dikenakan denda tertentu, dan dengan demikian menghindarkan penanggungan resiko dari kejadian ini. Keluwesan ini sangat penting bagi perusahaan dimana inovasi dan perubahan Teknologi membuat kegunaan peralatan atau fasilitas tertentu menjadi sangat tiadak pasti.

Lessor juga meraih manfaat dari Meleasing hartanya ketimbang menjualnya.
Keunggulan-keunggulan Lease bagi si Lessor meliputi yang berikut:
  1. Meningkatkan Penjualan. Dengan menawarkan produknya melalui Leasing kepada pelanggan potensial, pabrik atau penyalur dapat meningkatkan penjualannya dalam jumlah besar. Seperti diatas para pelanggan mungkin tidak mau atau tidak mampu membeli harta tersebut.
2. Keringanan Pajak. Banyak ketentuan pajak yang memberikan keringan bagi pemilik harta.
Contoh : Sebelum Tax Reform Act th 1986, Undang-undang pajak memberikan kredit pajak investasi yang memperbolehkan pemilik harta mengkreditkannya ke hutang pajak penghasilan entah pada periode berjalan ataupun pada periode mendatang dengan ketentuan bahwa harta tersebut tetap dimilikinya, Jika seorang Lessor menjual aktiva tersebut, maka keringanan pajak itu ikut bersama barangnya, tetapi perjanjian Lease dapat menetapkan siapa yang akan memperoleh manfaat tersebut. Keluwesan ini membuat kredit pajak menjadi unsur penting dalam negosiasi Lease.
  1. Kelangsungan Hubungan Dengan Lease. Apabila harta dijaul, pembeli kerap kali tidak mengadakan transaksi lagi dengan penjualnya. Akan tetapi dalam situasi Leasing, Lessor dan Lesse tetap berhubungan selama periode tertentu, dan hubungan bisnis jangka panjang kerap kali dapat dibina melalui Leasing.
  2. Nilai Sisa Dipertahankan. Dalam banyak perjanjian Lease, Lessor beruntung dari kondisi ekonomi yang membuat nilai residu yang besar pada ahir periode Lease. Lessor dapat Me-Lease aktiva itu kembali kepada Lease lain atau menjualnya dan memperoleh keuntungan pada saat itu juga. Banyak Lessor telah menikmati laba yang besar dari kenaikan nilai residu yang tidak diperkirakan.

C. SIFAT LEASE
Ketentuan kontrak Lease sangat berbeda-beda. Variable-variablenya meliputi ketentuan dan denda akibat pembatalan, periode Lease, opsi pembaharuan atau pembelian dengan harga murah, umur ekonomis, aktiva, nilai residu aktiva, pembayaran Lease minimum, suku bunga yang tersirat dalam perjanjian Lease, seperti pemeliharaan, asuransi, dan pajak. Fakta ini dan fakta lainnya yang relevan harus dipertimbangkan dalam menentukan perlakuan akuntansi yang tepat atas Lease.

Masing-masing variable ini didefinisikan sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pembatalan. Sifat tidak dapat dibatalkan mengacu pada kontrak Lease yang ketentuan serta sanksi pembatalannya sangat mahal bagi Lesse sehingga dalam keadaan bagaimanapun tidak dilakukan pembatalan. Hanya Lease yang tidak dapat dibatalkan yang dapat dikapitalisasi.
  1. Periode Lease. Salah satu variable penting dalam perjanjian Lease adalah Periode Lease-nya: yaitu, periode waktu mulai dari awal hingga ahir Lease, Tanggal pemrakasaan Lease didefinisikan sebagai tanggal perjanjian Lease, atau tanggal komitmen tertulis paling awal jika semua ketentuan pokok telah dinegosiasikan. Permulaan Periode Lease terjadi pada saat perjanjian Lease mulai berlaku, yaitu apabila harta yang dilease telah diserahkan kepada Lease.
  1. Ahir Jangka Lease Adalah ahir periode yang ditetapkan dimana pembatalan tidak boleh dilakukan ditambah semua periode, jika ada, yang diliput opsi pembaharuan dengan harga murah ,atau ketentuan lain bahwa, pada tanggal terjadinya lease sudah ada indikasi kuat bahwa lease itu diperbarui. Jika opsi pembelian dengan harga murah dimasukkan dalam kontrak lease, sebagaimana didefinisikan dalam subbab berikut, maka periode lease meliputi semua periode pembaharuan sebelum tanggal opsi pembelian dengan harga murah tiba. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa periode lease tidak akan pernah melampui tanggal opsi pembelian dengan harga murah
  2. Opsi Pembelian Dengan Harga Murah. Lease kerap kali mengandung ketentuan yang memberi hak kepada lesse untuk membeli harta yang dilease pada suatu hari dimasa depan. Harga beli yang pasti harga opsi yang ditetapkan, meskipun dalam beberapa kasus harga tersebut dinyatakan sebagai nilai pasar wajar pada tanggal ,opsi dimanfaatkan. Jika harga opsi telah ditetapkan ini diperkirakan jauh lebih kecil dibandingkan dengan harga atau nilai pasar wajar pada tanggal pemanfaatan opsi pembelian, maka dalam hal ini sudah tersirat opsi pembelian dengan harga muarah
  1. Nilai Sisa Atau Residu. adalah Nilai pasar harta yang dilease pada ahir periode lease.
Dalam beberapa lease, periode lease melampi umur ekonomi aktiva, atau periode dimana aktiva tersebut tetap produktif, dan kadang-kadang masih ada nilai sisa . Dalam lease lainnya, periode lease lebih singkat, dan nilai residu tidak ada. Jika lease dapat membeli aktiva itu pada ahir periode lease dengan harga murah sudah ada, dan dapat diandaikan bahwa lesse akan melaksanakan opsi ini dan dapat membeli aktiva tersebut.
Beberapa kontrak lease mewajibkan lesse, atau pihak ketiga yang ditunjuk, untuk menjamin nilai residu aktiva. Jika nilai pasar wajar pada ahir periode lease turun dibawah nilai residu yang dijamin, maka lesse atau pihak ketiga harus membayar selisih tersebut. Ketentuan ini melindungi lessor dari kerugian akibat penurunan yang tidak diperkirakan dalam nilai pasar aktiva.
  1. Pembayaran Lease Minimum. Pembayaran sewa yang diminta selama periode lease ditambah dengan jumlah yang harus dibayar untuk nilai residu, entah melalui opsi pembelian dengan harga murah atau penjaminan nilai sisa, disebut sebagai Pembayaran Lease Minimum. Jika semua pembayaran ini dilakukan dengan lease saja, maka pembayaran lease minimum akan sama bagi lesse dan lessor. Akan tetapi, jika pihak ketiga menjamin nilai residu, maka si lesse tidak boleh memasukkan jaminan ini sebagai bagian dari pembaayaran lease minimum, tetapi lessor akan memasukkannya.
Pembayaran sewa kadang-kadang mencakup beban untuk hal-hal seperti assuransi, pemeliharaan, dan pajak yang timbu atas harta yang dilease. Perngeluaran ini disebut Biaya Eksekutori.(Executory Cost). Dan tidak dimasukkan beban untuk penyisihan dari pembayaran lease minimum. Jika lessor memasukkan beban untuk penyisihan labanya didalam biaya ini, maka laba tersebut juga harus dianggap sebagai biaya eksekutori.
Contoh : Olaf Leasing Co melease peralatan pembangunan jalan raya selama tiga tahun dengan pembayaran $3.000 per bulan. Di dalam pembayaran sewa ini termasuk biaya eksekutori $500 per bulan untuk menutup asuransi dan pemeliharaan peralatan tersebut. Pada ahir tahun ketiga, nilai residu bagi Olaf dijamin oleh lesse sebesar $10.000.
PembayaranLease minimum :
Pembayaran sewa tanpa biaya eksekutori ($2.500 X 36) $ 90.000
Nilai Residu yang dijamin $ 10.000
Total pembayaran lease minimum $ 100.000
Karena pembayaran lease minimum baru akan dilakukan pada periode mendatang, maka nilai sekarang dari pembayaran ini perlu dibukukan sebagai lease yang dikapitalisai. Dua suku bunga yang berbeda harus dipertimbangkan dalam menghitung nilai sekarang pembayaran lease minimum ini, yaitu : sukumbunga pinjaman incremental dari lease dan suku bunga implicit dari lessor.
Suku Bunga Pinjaman Inkremental (Incremental Borrowing Rate) adalah Suku bunga yang akan ditanggung lease jika ia meminjam sejumlah uang yang diperlukan untuk membeli aktiva yang dilease, dan didalamnya diperhitungkan keaaddaan keuangan lesse dan kondisi yang berlaku dipasar.
Suku Bunga Implisit (Implicit Interest Rate) adalah Suku bunga yang akan digunakan untuk mendiskontokan pembayaran lease minimum ke nilai pasar wajar aktiva pada saat lease terjadi.
Lessor menggunakan menggunakan suku bunga implisit dalam menentukan nilai sekarang pembayaran lease minimum. Akan tetapi, lesse menggunakan suku bunga implisit atau suku bunga pinjaman inkremental, mana yang lebih rendah. Jika lesse tidak mengetahui suku bumga implisit tersebut, dia harus menggunakn suku bunga pinjaman incremental.

Contoh : Olaf Leasing Co. misalkan bahwa pembayaran sewa $3.000 kepada Olaf Dilakukan pada awal setiap bulan, suku bunga implisit dalam kontrak lease adalah 12% per tahun, dan suku bunga pinjaman inkremental bagi lesse adalah 14%. Dengan memisalkan bahwa lesse mengetahui suku bunga implicit tersebut, maka baik lessor maupun lesse akan mendiskontokan atau menghitung nilai sekarang pembayaran lease minimum itu dengan menggunakan suku bunga 12%. Nilai sekarang dari pembayaran lease minimum sebesar $100.000 akan menjadi :

Nilai sekarang dari 36 pembayaran sebesar $2.500
($3.000 dikurangi biaya eksekutori $500) $ 76.022
Nilai sekarang dari nilai residu yang dijamin sebesar $ 10.000
Pada ahir 3 tahun $ 7.118
Nilai sekarang pembayaran lease minimum .$ 83.140

Nilai sekarang sebesar $ 83.140 adalah harga jual atau nilai pasar wajar aktiva pada saat lease terjadi.

D. KRITERIA PENGGOLONGAN LEASE

Keempat kriteria berikut berlaku baik bagi Lesse maupun Lessor. Jika lease mmenuhi salah satu kriteria, maka lease tersebut digolongkan sebagai lease modal oleh Lesse dan Lessor, dengan mengasumsikan bahwa kedua kriteri lain bagi lessor terpenuhi.

Kriteria yang berlaku baik bagi lesse maupun lessor :
  1. Lease tersebut mengalihklan pemilikan harta kepada lesse pada ahir periode lease.
  2. Lease tersebut memuat opsi pembelian dengan harga murah.
  3. Jangka Lease sama dengan atau lebih dari 75% taksiran umur ekonomis harta yang lease.
  4. Nilai sekarang pembayaran Lease mnimum, tidak termasuk bagian yang merupakan biaya eksekutori, sama dengan atau lebih besar daripada 90% nilai pasar wajar harta.
Kriteria tambahan yangh berlaku bagi lessor :
1. Ketertagihan(collectibility)pembayaran lease minimum cukup dapat diramalkan.
2.Biaya yang masih akan dikeluarkan oleh lessor telah diketahui. Pengujian ini harus dilakukan pada tanggal pemrakasaan lease.
E. AKUNTANSI LEASING
Ada dua pihak yang terkait langsung dalam transaksi leasing yaitu, pihak penyewa guna usaha (lesse) dan perusahaan sewa guna usaha (lessor). Oleh karena itu berikut dibahas mengenai akuntansi leasing pada pihak penyewa dan pada pihak perusahaan Sewa Guna Usaha.

1. Pencatatan Transaksi Leasing Pada Penyewa (lesse)
a. Operating Lease
Dalam hal sewa guna usaha diperlakukan sebagai operating lease, trasansi leasing oleh pihak penyewadicatat sebagai transaksi sewa-menyewa biasa. Dengan demikian pembayaran sewa berkala dicatat debet akun Beban Sewa, dan kredit akun Kas. Apabila dalam perjanjian sewa guna usaha ditetapkan pembayaran berkala dalam jumlah yang berbeda, beban sewa untuk setiap periode dihitung dengan menggunakan metode Garis Lurus (Straight Line Method).
Contoh : PT. SAMUDRA menyewa peralatan pabrik dari PT. SAKURA untuk masa sewa 5 tahun dengan syarat sebagai berikut :
    1. Sewa dibayar dimuka tiap tgl 2 Januari. Untuk tahun pertama jatuh pada tanggal 2 Januari 2001.
    2. Jumlah sewa tahun pertama dan kedua masing-masing sebesar Rp. 30.000.000,00. Sementara untuk tahun ketiga , keempat dan kelima masing-masing Rp. 20.000.000,00.
Dari data contoh diatas, jumlah sewa untuk masa 5 tahun adalah 2 X Rp. 30.000.000,00 + 3 X Rp.20.000.000,00. Dengan menggunakan metode garis lurus, jumlah sewa tiap tahun adalah Rp.120.000.000,00.: 5 = Rp 24.000.000,00
Pembayaran sewa untuk tahun 2001 sebesar Rp. 30.000.000,00. dicatat dengan jurnal sebagai berikut.
Jan. 2 Beban Sewa Rp. 24.000.000,00 -
Sewa Dibayar Dimuka Rp. 6.000.000,00 -
Kas - Rp. 30.000.00,00

Pembayaran sewa untuk tahun 2002 sebesar Rp. 30.000.000,00. dicatat dengan jurnal sebagai berikut.
Jan. 2 Beban sewa Rp. 24.000.000,00 -
Sewa dibayar Dimuka Rp. 6.000.000,00 -
Kas - Rp. 30.000.000,00
Pembayaran sewa untuk tahun 2003 (tahun ketiga) sebesar Rp. 20.000.000,00. dicatat dengan jurnal sebagai berikut:
Jan. 2 Beban sewa Rp. 24.000.000,00 -
Sewa dibayar Dimuka - Rp. 4.000.000,00
Kas - Rp. 20.000.000,00
Demikian pula untuk pembayaran sewa tahun keempat dan kelima, dicatat dengan jurnal seperti ada pembayaran sewa tahun ketiga diatas, sehingga akun Sewa Dibayar Dimuka selama masa sewa guna usaha(secara keseluruhan) akan tampak seperti dibawah ini

Sewa Dibayar Dimuka

Jan. 2, 2001 Rp. 6.000.000,00 Jan. 2, 2003 Rp. 4.000.000,00
Jan. 2, 2002 Rp. 6.000.000,00 Jan. 2, 2004 Rp. 4.000.000,00
Jan. 2, 2005 Rp. 4.000.000,00

Pada ahir masa guna, akun Sewa Diby\ayar Dimuka tidak mempunyai saldo. Ada kalanya sewa pada tahun-tahun pertama lebih kecil daripada sewa tahun-tahun terahir. Misalnya : dari data contoh dimuka, sewa pada tahun pertama, kedua dan ketiga masing-masing sebesar Rp.20.000.000,00. Sementara sewa untuk tahun keempat dan kalimat masing-masing Rp.30.000.000,00. Dalam hak demikian, pembayaran sewa untuk pertama, kedua dan ketiga, masing-masing dicatat dalam jurnal berikut :

Jan. 2 Beban sewa Rp. 24.000.000,00 -
Hutang Sewa - Rp. 4.000.000,00
Kas - Rp. 20.000.000,00

Pembayaran sewa untuk tahun keempat dan kelima, masing-masing dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
Jan. 2 Beban sewa Rp. 24.000.000,00 -
Hutang Sewa Rp. 6.000.000,00 -
Kas - Rp. 30.000.000,00

Dalam hal jatuh tempo pembayaran sewa pada saat periode akuntansi sedang berjalan, misalnya dari data pada contoh dimuka, pembayaran sewa untuk tahun 2001 jatuh pada tgl 1 April 2001. Dalam hal demikian pada ahir periode harus dibuat penyesuaian. Jurnal penyesiaian yang dibuat 31 Desember 2001, sebagai berikut :
Des.31 Sewa Dibayar Dimuka Rp. 6.000.000,00 -
Beban Sewa - Rp. 6.000.000,00
(mencatat sewa bulan Januari, Februari dan Maret 2002 yang telah dibayar tahun 2001)

Sehubungan dengan Pos jurnal penyesuaian di atas, pada awal
Sehubungan dengan Pos jurnal penyesuaian di atas, pada awal periode tahun 2002, dibuat jurnal pembalik sebagai berikut :
Jan. 2 Beban Sewa Rp. 6.000.000,00 -
Sewa Dibayar Dimuka - Rp. 6.000.000,00

b.Lease Modal (Capital Lease)
Apabila suatu sewa guna usaha memenuhi criteria untuk di perlakukan sebagai capital lease, transaksi leasing dicatat oleh pihak penyewa sebagai suatu transaksi pembelian aktiva tetap dengan syarat kredit jangka panjang. Dengan demikian dicatat debet pada akun Aktiva Sewa Guna Usha dan kredit akun hutang.
Aktiva sewa guna asaha dinilai berdasarkan harga terendah antara harga pasar wajar, dengan jumlah sewa terendah yang dibayar selama masa sewa guna usaha, ditambah dengan harga beli atau nilai residu aktiva yang bersangkutan pada ahir masa sewa yang telah disepakati bersama.
Aktiva sewa guna uasaha olek pihak penyewa harus disusutkan dengan menerapkan metode penyusutan yang biasa digunakan. Apabila kontrak sewa guna usaha mencantumkan adanya pengalihan hak milik, atau adanya hak bagi penyewa untuk membeli aktiva sewa guna usahaa dan ahir masa sewa, maka usia ekonomis aktiva yang bersangkutan dijadikan dasar untuk menentukan besarnya penyusutan. Sementara jika dalam kontrak sewa guna usaha tidak menyebutkabn dua kriteria tersebut diatas, untuk menentukan jumlah penyusutan digunakan masa sewa guna usaha sebagai usia penggunaan aktiva tetap yang bersangkutan.
Didalam jumlah sewa yang dibayar secara berkala, mengandung unsur harga aktiva sewa guna usaha dan beban bunga. Oleh karena itu setiap pembayaran sewa, dipisahkan menjadi jumlah pembayaran hutang yang merupakan sewa terendah, dan jumlah pembayaran beban bunga.
Sebagai ilustrasi pencatatan sewa guna usaha yang diperlakukan sebagai capitral lease pada pihak penyewa, misalkan PT. GIONI menyewa peralatan dari PT> JAYA SARANA. Ketentuan sewa guna usaha, sebagai berikut :
  1. Masa sewa guna usaha selama 5 tahun, dengan syarat tidak dapat dibatalkan.
  2. Sewa tiap tahun Rp. 20.000.000,00. dibayar dimuka tiap tgl 1 Januari. Sewa tahun pertama jatuh pada tgl 1 januari 2000.
  3. Biaya pelaksanaan selam masa sewa (executory Cost) dibayar oleh penyewa.
  4. Tidak mada ketentuan yang menyebutkan adanya pengalihan hak milik dan hak bagi penyewa untuk membeli pada ahir masa sewa.
Data lain sehubungan dengan transaksi leasing di atas adalah sebagai berikut :
  1. Harga pasar wajar peralatan yang disewa sebesar Rp. 82.000.000,00
  2. Usia ekonomis peralatan yang bersangkutan selama 5 tahun.
  3. PT. JAYA SARANA memperhitungkan bunga 122% setahun.
  4. PT. GIONI menyusutkan aktiva tetap dengan metode Garis Lurus.
Untuk menentukan nilai sewa guna uasah harus dihitung dulu nilai tunai untuk tingkat bunga 12%, masa sewa 5 tahun dengan pembayaran dimuka yaitu 4,03733. Dengan deimkian nilai tunai sewa terendah dari data contoh diatas adalah 4,03733 X Rp. 20.000.000,00 = Rp.80.746.600,00. Jumlah tersebut lebih besar dbanding 90% X Rp. 82.000.000,00 (harga pasar wajar aktiva yang bersangkutan)
Hasil perhitungan diatas dijadikan dasar untuk memberlakukan sewa guna usaha pada contoh diatas sebagai capital lease. Dengan nilai Rp. 80.746.600,00. Jumlah ini dicatat debet pada akun Peralatan Sewa dari Lease Modal. Selanjutnya setiap ahir periode disusutkamn (didepresiasi) dengan metode garis lurus.

  1. Pencatatan Transaksi Leasing Pada Perusahaan Sewa Guna Usaha

a. Operating Lease

Suatu sewa guna usaha tidak memenuhi kriteria untuk diperlakukan sebagai Sewa Guna Usaha Pembelanjaan ( Finance Lease ), Transaksi leasing oleh perusahaan sewa guna usaha (Lessor) dicatat sebagai transaksi sewa-menyewa biasa (Operating Lease). Oleh karena itu dicatat sebagai harta dan di informasikan dalam Neraca Sebagai aktriva yng disewa guna ushakan

Contoh : 1 Januari 2000 PT. ZODIAC menyewakan sebuah gedung untuk masa 10 Th. Pembayaran sewa tiap 1 Januari, dengan ketentuan 5 Th pertama masing-masing Rp. 24.000.000,00 dan 5 Th terahir masing-masing Rp. 20.000.000,00. Sewa dibayar di muka dan dimulai 1 Januari 2000, Biaya komisi, biaya layanan hukum dan biaya langsung lainnya sebesar Rp. 10.000.000,00, dibayar oleh PT> ZODIAC. Harga perolehan gedung Rp. 360.000.000,00. usia ekonomis 25 Th tanpa niali residu. Gedung yang bersangkutan disusutkan dengan metode Garis Lurus. Sementara biaya langsung pertama amortisasi selama 10 th..

Masa sewa yang dari 75% dari taksiran usia ekonomis aktiva sewa guna usaha, sewa guna diatas tidak memenuhi kriteria untuk diperlakukan sebagai Finance Leasing diatas, sebagai berikut :

1.Mencatat biaya langsung pertama untuk gedung yang disewa gunakan :

Jan 1 Biaya Langsung Pertama Yang ditangguhkan Rp. 10.000.000,00 -

2000 Kas - Rp 10.000.000,00

2.Mencatat penerimaan sewa untuk tahun pertama (2000)

Jan 1 Kas Rp 24.000.000,00 -

2000 Sewa diterima dimuka - Rp 2.000.000,00

Pendapatan Sewa - Rp.22.000.000,00



Pendapatan sewa dicatat menurut metode garis lurus, sehingga pendapatan sewa tiap bulan dihitung sebagai berikut :

(5 X Rp. 24.000.000,00) + (5 X RP. 20.000.000,00) = Rp. 22.000.000,00

10



Kelebihan yang diterima dari jumlah diatas, yaitu sebesar Rp. 2.000.000,00. Dicatat kredit pada akun sewa Diterima dimuka.



3.Mencatat beban penyusutan gedung yang disewa guna usahakan dan amotisasi Biaya Langsung Pertama

Des 31 Beban penyusutan Gedung Disewakan Rp 14.400.000,00 -

2000 Akum Penyusutan Gedung yang disewakan - Rp 14.400.000,00

(Penyusutan Gedung Rp.360.000.000,00 : 25)



Des 31 Beban Amortisasi Biaya Langsung Pertama Rp 1.000.000,00 -

2000 Biaya Langsung Pertama yang ditangguhkan - Rp 1.000.000,00

(Amortisasi Biaya Langsung Pertama Rp 10.000.000,00 : 10)



Jurnal yang terahir diatas akan dibuat pada setiap ahir tahun sampai dengan ahir tahun kesepuluh, sehingga pada ahir masa sewa akun Biaya Langsung Pertama yang Ditangguhkan tidak mempunyai saldo.



4.Mencatat penerimaan sewa untuk tahun keenam sampai dengan tahun kesepuluh

Penerimaan sewa untuk tahun keenam sampai dengan tahun kesepuluh, masing-masing dicatat dengan jurnal sebagai berikut :

Jan. 1 Kas Rp 20.000.000,00 -

Sewa Diterima Dimuka Rp. 2.000.000,00 -

Pendapatan sewa - Rp 22.000.000,00

Dengan pos jurnal diatas, pada ahir masa sewa akun Sewa Diterima Dimuka akan menunujukan saldo nol (tidak bersaldo)



b. Sewa Guna Usaha Pembiayayan Langsung ( Direct Financing Lease)

Sewa Guna Usaha Pembiayaan Langsung Adalah apabila perusahaan sewa guna uasaha (Lessor) menyediakan atau membeli lebih dahulu aktiva sewa guna usaha yang dipesan oleh penyewa (Lesse).

Sewa guna usaha yang diperlukan sebagai Sewa Guna Usaha Pembiayaan Langsung, dalam neraca ihak lessor diinformasikan sebagai Piutang Pembayaran Lease, sebesar jumlah pembayaran sewa terendah ditambah nilai residu tidak terjamin. Nilai residu tidak terjamin adalah nilai sisa aktiva yang disewakan pada ahir masa sewa, dengan tidak ada persetujuan yang menimbulkan hak bagi penyewa untuk membeli nilai sisa aktin\va yang bersangkutan.

☻Jumlah pembayaraan sewa terendah ditambah nilai residu tidak terjamin yang dicatat sebagai Piutang Pembayran Lease, Merupakan investasi bruto.

☻Selisih antara investasi bruto dengan niali buku (harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan) aktiva yang disewakan, dicatat sebagai Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan yang selanjutnya diamortisasi selama masa sewa menurut metode bunga efektif.

Contoh : PT. BIMA PERKASA pada 25 Des 2000 membeli peralatan pabrik untuk disewa guna usahakan kepada PT PANDAWA, Harga perolehan termasuk biaya langsung pertama berjumlah Rp. 40.373.000,00. Usia ekonomis ditaksir 5 tahun, tanpa nilai residu. Ketentuan sewa usaha antara lain sebagai berikut :

1.Masa sewa selama 5 tahun, dengan syarat tidak dapat dibatalkan.

2.Sewa dibayar tiap tgl 31 Des, masing-masing sebesar Rp.10.000.000,00 dimulai tgl 31 Des 2000

3.Biaya pelaksanaan seperti biaya asuransi, pajak dan pemeliharaan ditanggung oleh pihak penyewa.

Informasi lain sehubungan dengan sewa guna asaha diats sebagai berikut :

a.Tidak ada ketentuan mengenai perpanjangan masa sewa

b.Harga perolehan aktiva sewa guna asaha sama dengan harga pasar wajar.

c.PT BIMA PERKASA memperhitungkan bunga implicit sebesar.



  1. Penyajian Lease Pembiayaan Langsung Dalam Neraca



☻Lease pembiayaan langsung dalam buku besar dicatat sebagai Piutang Pembayaran Lease.

☻Sementara bunga efektif yang terkandung didalam sewa terendah dicatat kredit pada akun Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan

☻Selisih antara saldo akun Piutang Pembayaran Lease (Investasi Bruto) dan saldo akun Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan adalah sebagai investasi saldo

Dengan demikian nilai lease pembiayaan langsung dalam neraca adalah sebesar investasi neto

Investasi neto dari lease pembiayaan langsung yang jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal neraca, harus diinformasikan sebagai aktiva lancar,. Sementara investasi neto yang jatuh tempo lebih dari satu tahun sejak tgl neraca , harus diinformasikan sebagai investasi jangka panjang.

Contoh : Setelah sewa untuk tahun 2001 diterma pada tgl 31 Des 2000, dalam buku besar akan menunjukan data sebagai berikut :

Saldo akun Piutang Pembayaran Lease Rp 40.000.000,00

Saldo akun Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan Rp 9.627.000,00


Dengan demikian Investasi neto pada 31 Des 2000 Rp. 30.373.000,00



Dari jumlah diatas, akan diterima (jatuh tempo) pada tgl 31 Des 2001 sebesar Rp. 6.355.240,00. Jumlah tersebut dalam neraca 31 Des 2000 diinformasikan dalam kelompok aktiva lancar. Selebihnya sebesar Rp. 24.017.760,00 (lihat table), diinformasiukan dalam kelompok Investasi Jangka Panjang.



Dari uraian diatas, investasi neto dalam sewa guna usaha disajikan dalam neraca 31 Des 2000 sebagai berikut :



PT. BIMA PERKASA

NERACA

31 DESEMBER 2000



AKTIVA

Aktiva Lancar :

Investasi Neto Dalam

Lease Rp. 6.355.240,00

Investasi Jangka Panjang

Investasi Neto Dalam

Lease Rp.24.017.760,00

21. AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN

AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN Akuntansi sangat penting dipahami oleh wajib pajak untuk dapat mematuhi peraturan dan atau ketentuan perpajakan. Pemahaman tentang Undang-undang dan peraturan perpajakan mutlak diperlukan untuk bisa membuat kewajiban membayar pajak sekecil mungkin tanpa harus melanggar atau tidak mematuhi undang-undang dan peraturan perpajakan sehingga dapat memberikan keuntungan yang tinggi kepada para pemodal. Pemahaman mengenai bagaimana dan kapan pajak atas penghasilan karyawan atau pegawai harus diperhitungkan, dipotong, disetor, dan dilaporkan mutlak diperlukan oleh manajemen dan para penyelenggara kegiatan, atau pemberi kerja. Undang-undang Pajak Penghasilan di Indonesia menempatkan sebagian besar pemenuhan atau pelaksanaan kewajiban pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi justru kepada perusahaan dan penyelenggara kegiatan, atau pemberi kerja. Pajak atas penghasilan yang berasal dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas diatur dalam Pasal 21 (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri). Untuk tujuan akuntansinya, pajak atas penghasilan berupa penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan sebagai penghasilan objek pajak (POP) yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori sebagai berikut : Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dengan perusahaan sebagai pemberi kerja atau penyelenggara kegiatan. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Menurut ketentuan pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan di atas, setiap perusahaan badan penyelenggara kegiatan, atau pemberi kerja mempunyai kewaiiban untuk menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan pajak atas penghasilan yang diberikan sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan baik oleh para karyawan atau pegawai, dan oleh pihak-pihak lain sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Masalah akuntansi yang dihadapi oleh badan atau perusahaan, penyelenggara kegiatan, atau pemberi kerja menjadi relatif lebih rumit karena menyangkut juga pengukuran, pengakuan, dan pelaporannya sebagai beban atau biaya fiskal. Adapun contoh akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut : 1. Jurnal pada saat pembayaran gaji dimana pajak penghasilan ditanggung oleh karyawan yaitu : Beban Gaji Rp xxx Asuransi Kecelakaan Kerja Rp xxx Asuransi Kematian Rp xxx PPh 21 Rp xxx Kas Rp xxx Jurnal pada saat asuransi dibayarkan ke kantor asuransi: Asuransi Kecelakaan Kerja Rp xxx Asuransi Kematian Rp xxx Kas Rp xxx Jurnal pada awal bulan berikutnya, PPh Pasal 21 disetor ke kas negara yaitu : PPh 21 Rp xxx Kas Rp xxx 2. Jurnal pada saat pembayaran gaji dimana pajak penghasilan ditanggung oleh pemberi kerja yaitu : Beban gaji Rp xxx Beban PPh Pasal 21 Rp xxx Asuransi Kecelakaan Kerja Rp xxx Asuransi Kematian Rp xxx PPh 21 Rp xxx Kas Rp xxx Jurnal pada saat asuransi dibayarkan ke kantor asuransi: Asuransi Kecelakaan Kerja Rp xxx Asuransi Kematian Rp xxx Kas Rp xxx Jurnal pada saat awal bulan berikutnya, PPh Pasal 21 disetor ke kas negara yaitu : PPh Pasal 21 Rp xxx Kas Rp xxx

20. PENGAKUAN PENDAPATAN