Senin, 24 September 2012
21. AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN Akuntansi sangat penting dipahami oleh wajib
pajak untuk dapat mematuhi peraturan dan atau ketentuan perpajakan.
Pemahaman tentang Undang-undang dan peraturan perpajakan mutlak
diperlukan untuk bisa membuat kewajiban membayar pajak sekecil mungkin
tanpa harus melanggar atau tidak mematuhi undang-undang dan peraturan
perpajakan sehingga dapat memberikan keuntungan yang tinggi kepada para
pemodal. Pemahaman mengenai bagaimana dan kapan pajak atas penghasilan
karyawan atau pegawai harus diperhitungkan, dipotong, disetor, dan
dilaporkan mutlak diperlukan oleh manajemen dan para penyelenggara
kegiatan, atau pemberi kerja. Undang-undang Pajak Penghasilan di
Indonesia menempatkan sebagian besar pemenuhan atau pelaksanaan
kewajiban pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan
kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi justru kepada
perusahaan dan penyelenggara kegiatan, atau pemberi kerja. Pajak atas
penghasilan yang berasal dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan
pekerjaan bebas diatur dalam Pasal 21 (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
dalam negeri). Untuk tujuan akuntansinya, pajak atas penghasilan berupa
penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan
sebagai penghasilan objek pajak (POP) yang diterima oleh Wajib Pajak
Orang Pribadi dalam negeri dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori
sebagai berikut : Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dalam hubungan
kerja dengan perusahaan sebagai pemberi kerja atau penyelenggara
kegiatan. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dilakukan
oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Menurut ketentuan pasal 21
Undang-undang Pajak Penghasilan di atas, setiap perusahaan badan
penyelenggara kegiatan, atau pemberi kerja mempunyai kewaiiban untuk
menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan pajak atas penghasilan
yang diberikan sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau
kegiatan yang dilakukan baik oleh para karyawan atau pegawai, dan oleh
pihak-pihak lain sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Masalah akuntansi
yang dihadapi oleh badan atau perusahaan, penyelenggara kegiatan, atau
pemberi kerja menjadi relatif lebih rumit karena menyangkut juga
pengukuran, pengakuan, dan pelaporannya sebagai beban atau biaya fiskal.
Adapun contoh akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai
berikut : 1. Jurnal pada saat pembayaran gaji dimana pajak penghasilan
ditanggung oleh karyawan yaitu : Beban Gaji Rp xxx Asuransi Kecelakaan
Kerja Rp xxx Asuransi Kematian Rp xxx PPh 21 Rp xxx Kas Rp xxx Jurnal
pada saat asuransi dibayarkan ke kantor asuransi: Asuransi Kecelakaan
Kerja Rp xxx Asuransi Kematian Rp xxx Kas Rp xxx Jurnal pada awal bulan
berikutnya, PPh Pasal 21 disetor ke kas negara yaitu : PPh 21 Rp xxx Kas
Rp xxx 2. Jurnal pada saat pembayaran gaji dimana pajak penghasilan
ditanggung oleh pemberi kerja yaitu : Beban gaji Rp xxx Beban PPh Pasal
21 Rp xxx Asuransi Kecelakaan Kerja Rp xxx Asuransi Kematian Rp xxx PPh
21 Rp xxx Kas Rp xxx Jurnal pada saat asuransi dibayarkan ke kantor
asuransi: Asuransi Kecelakaan Kerja Rp xxx Asuransi Kematian Rp xxx Kas
Rp xxx Jurnal pada saat awal bulan berikutnya, PPh Pasal 21 disetor ke
kas negara yaitu : PPh Pasal 21 Rp xxx Kas Rp xxx
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar