Senin, 24 September 2012

21. AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN

AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN Akuntansi sangat penting dipahami oleh wajib pajak untuk dapat mematuhi peraturan dan atau ketentuan perpajakan. Pemahaman tentang Undang-undang dan peraturan perpajakan mutlak diperlukan untuk bisa membuat kewajiban membayar pajak sekecil mungkin tanpa harus melanggar atau tidak mematuhi undang-undang dan peraturan perpajakan sehingga dapat memberikan keuntungan yang tinggi kepada para pemodal. Pemahaman mengenai bagaimana dan kapan pajak atas penghasilan karyawan atau pegawai harus diperhitungkan, dipotong, disetor, dan dilaporkan mutlak diperlukan oleh manajemen dan para penyelenggara kegiatan, atau pemberi kerja. Undang-undang Pajak Penghasilan di Indonesia menempatkan sebagian besar pemenuhan atau pelaksanaan kewajiban pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi justru kepada perusahaan dan penyelenggara kegiatan, atau pemberi kerja. Pajak atas penghasilan yang berasal dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas diatur dalam Pasal 21 (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri). Untuk tujuan akuntansinya, pajak atas penghasilan berupa penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan sebagai penghasilan objek pajak (POP) yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori sebagai berikut : Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dengan perusahaan sebagai pemberi kerja atau penyelenggara kegiatan. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Menurut ketentuan pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan di atas, setiap perusahaan badan penyelenggara kegiatan, atau pemberi kerja mempunyai kewaiiban untuk menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan pajak atas penghasilan yang diberikan sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan baik oleh para karyawan atau pegawai, dan oleh pihak-pihak lain sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Masalah akuntansi yang dihadapi oleh badan atau perusahaan, penyelenggara kegiatan, atau pemberi kerja menjadi relatif lebih rumit karena menyangkut juga pengukuran, pengakuan, dan pelaporannya sebagai beban atau biaya fiskal. Adapun contoh akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut : 1. Jurnal pada saat pembayaran gaji dimana pajak penghasilan ditanggung oleh karyawan yaitu : Beban Gaji Rp xxx Asuransi Kecelakaan Kerja Rp xxx Asuransi Kematian Rp xxx PPh 21 Rp xxx Kas Rp xxx Jurnal pada saat asuransi dibayarkan ke kantor asuransi: Asuransi Kecelakaan Kerja Rp xxx Asuransi Kematian Rp xxx Kas Rp xxx Jurnal pada awal bulan berikutnya, PPh Pasal 21 disetor ke kas negara yaitu : PPh 21 Rp xxx Kas Rp xxx 2. Jurnal pada saat pembayaran gaji dimana pajak penghasilan ditanggung oleh pemberi kerja yaitu : Beban gaji Rp xxx Beban PPh Pasal 21 Rp xxx Asuransi Kecelakaan Kerja Rp xxx Asuransi Kematian Rp xxx PPh 21 Rp xxx Kas Rp xxx Jurnal pada saat asuransi dibayarkan ke kantor asuransi: Asuransi Kecelakaan Kerja Rp xxx Asuransi Kematian Rp xxx Kas Rp xxx Jurnal pada saat awal bulan berikutnya, PPh Pasal 21 disetor ke kas negara yaitu : PPh Pasal 21 Rp xxx Kas Rp xxx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar